Mataram NTB - Dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pengguna jalan, Sat Lantas Polresta Mataram melakukan pemasangan spanduk atau banner himbauan di beberapa titik rawan kecelakaan di wilayah hukumnya. Senin, (06/03/2023)
Kapolresta Mataram melalui Kasat Lantas Kompol Bowo Tri Handoko SE SIK mengatakan, ” Kami Sat Lantas Polresta Mataram memasang spanduk himbauan di beberapa titik yang dianggap rawan terjadinya kecelakaan guna terciptanya situasi keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Hal ini bertujuan dalam mengantipasi perkiraan intensitas mobilitas masyarakat sehingga masyarakat bisa lebih berhati hati dan tetap mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan bersama, ” ungkapnya
Selain himbauan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) juga pemasangan spanduk atau banner himbauan termasuk larangan penggunaan knalpot brong, larangan balap liar, truck angkutan pasir nenggunakan terpal, tambahnya
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Beberapa wilayah seperti di jalan Ahmad Yani ada 5 titik rawan Laka lantas termasuk Black Spot dan berikut di Keru, Peninjauan, Gondawari, Depan LCC, Jalan Bintaro, Jalan Lingsar serta Simpang 2 Pelembak Ampenan, ujar Kompol Bowo
Sedangkan beberapa di ruas jalan di Udayana, Monjok, beberapa simpang jalan propinsi dan jalan kota himbauan truk angkutan pasir, knalpot brong berikut juga larang penggunaan sepeda listrik yang saat disalah gunakan peruntukannya, pungkasnya
" Ini sekaligus untuk menindak lanjuti banyaknya keluhan dari masyarakat akibat banyaknya knalpot brong yang meresahkan, dengan adanya spanduk himbauan diharapkan masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam berkendara dijalan raya sehingga terciptanya kamseltibcarlantas yang baik, "tutup Bowo.(Adb)