Mataram NTB - Diduga melakukan pencurian sebuah alat Gendang yang bernilai Puluhan Juta rupiah di SD 34 Cakranegara, terduga berinisial Badut, Pria 22 tahun, warga Cakranegara terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya pasa 29 November 2023.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 10 November 2023 tersebut mengakibatkan kerugian pihak sekolah senilai Rp.2.700.000., akibatnya pihak sekolah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sandubaya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Keterangan itu disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrulloh SIK dalam sebuah Konferensi pers yang diselenggarakan di Mapolsek Sandubaya, Selasa (05/12/2023).
Menurut Nasrulloh, sapaan akrab Kapolsek Sandubaya, terduga masuk ke gudang SD tersebut lalu membawa kabur Gendang. Kehilangan Gendang tersebut diketahui oleh penjaga sekolah yang kemudian melaporkan ke Kepala sekolah.
Atas laporan Kepala Sekolah, Tim Opsnal melakukan penyelidikan keberadaan Gendang dan terduga pelaku.
“Setelah menerima ma Laporan, tim opsnal melaksanakan upaya Lidik di lapangan dan Alhamdulillah membuahkan hasil. Terduga berhasil diamankan di rumahnya saat terduga sedang tidur, ”jelasnya.
Terduga kini diamankan beserta barang bukti berupa satu buah gendang di mapolsek Sandubaya.
Dari hasil interogasi, terduga mengakui perbuatannya telah mengambil Gendang tersebut di gudang SD tersebut. Dan diketahui terduga adalah Residivis atas kasus Curat dan telah menjalani hukuman 1, 6 tahun Penjara.
Atas perbuatan ini, terduga kembali diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adb)