Mataram NTB - Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE memimpin langsung operasi penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkoba, pada Kamis (03/02/2022).
Hal ini disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK saat konferensi pers yang diselenggarakan di gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Jum'at (04/02/2022).
Didampingi Waka Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, Kapolresta menjelaskan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di seputaran wilayah Monjok kota Mataram.
"Berdasarkan informasi tersebut tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan operasi penangkapan terhadap terduga setelah melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap informasi tersebut, "jelas Heri.
Terduga yang diamankan bernama DB, pria usia 29 tahun, suku Sasak berlamt di lingkungan Batu layar kabupaten Lombok Barat, dan sesuai hasil penggeledahan di temukan narkoba jenis Sabu seberat Brutto 10 gram yang langsung diamankan petugas.
"Proses penangkapan terduga ini sebelumnya tim berpura-pura memesan sabu kepada terduga melalui telpon, karena sudah dil transaksi di telpon maka tim berjanji ketemu di TKP. Saat itulah tim melakukan penangkapan serta penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, "beber Heri.
Saat ini terduga bersama barang bukti sabu, alat komunikasi diamankan di Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga:
Laka Lantas Merenggut Nyawa
|
"Kami akan melakukan pengembangan terhadap terduga, guna mengetahui asal usul barang serta orang-orang yang terlibat dalam kasus ini, "jelasnya
Untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling pendek 7 tahun penjara.(Adbravo)