Mataram NTB - Seorang residivis kembali melakukan tindak pidana pencurian, seorang pekerja harian S (35) mengaku melakukan hal tersebut demi biaya makan keluarganya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK menerangkan saat konferensi pers Rabu, (24/08) bahwa, awalnya Tim Puma mendapatkan laporan pada tanggal (28/05/2022) dari seseorang di daerah monjok dimana adanya peristiwa pencurian di rumahnya dan pada saat itu rumah tidak terkunci.
Setelah melakukan olah TKP tim Puma berhasil mengamankan tersangka S (35) pada tanggal (07/07/2022) pada saat tersangka sedang mencari ikan di kali.
"Menurut S (35)sekitar pukul 3 pagi dia berinisiatif untuk mengambil barang barang di rumah tersebut karena adanya kesempatan dengan cara memanjat tembok kemudian menemukan golok di sekitar lokasi dan mencongkel jendela rumah tersebut"jelasnya
Adapun barang yang berhasil di bawa oleh tersangka yaitu mesincuci, kompor, karpet, TV, besi tenda dan tersangka menjual dengan keuntungan Rp.1.000.000.
"Tersangka S (35) ini juga pernah menjalangkan hukuman di dalam penjara dengan kasus berbeda yaitu penyalahgunaan narkotika"ungkap Kadek.
Pada saat ini tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polresta Mataram.
Selanjutnya S telah di tetapkan sebagai tersangka tentang pencurian pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara"tutup Kompol Kadek.(Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|