Mataram NTB - Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke 77, Polresta Mataram menggelar kegiatan Penyerahan Barang Bukti berupa Kendaraan Bermotor roda dua yang berhasil di ungkap Polresta Mataram beserta jajaran.
Penyerahan barang bukti sepeda motor kepada masyarakat selaku pemilik dilaksanakan di depan gedung Satpas Polresta Mataram, Kamis (18/08).
Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan langsung Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa secara simbolis kepada 3 pemilik.
"Kami akan menyerahkan langsung sepeda motor milik warga yang menjadi barang bukti sesuai laporan polisi yang disampaikan. Ada 7 barang bukti berupa sepeda motor yang akan kami serahkan ke pemiliknya pada hari ini, namun kami akan menyerahkan secara simbolis kepada 3 pemilik, sisanya bisa diambil ke petugas yang sudah disiapkan, "ungkapan.
"Perlu diingat pengambilan sepeda motor barang bukti ini tidak dibungut biaya sepeserpun alias gratis, "tambahnya.
Disaksikan Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK, Mustofa menyerahkan kepada pertama Aulia Akbar, jenis Yamaha Jufiter MX, tahun 2009 , DR 5143 BK. Sesuai Laporan Polisi LP/B/530/2021.
Kemudian penyerahan kedua kepada pemilik sepeda motor Sahroni SS, jenis Yamaha NMAX tahun 2021 Nopol DK 6866 ABD, sesuai Laporan polisi nomor LP/B/32/2022.
Yang ketiga diserahkan kepada pemilik bernama Gilang Romansyah, jenis Honda CRV, tahun, Nopol DR 6947 EK, sesuai Laporan polisi nomor LP/B/34/2022.
"Ketiga sepeda motor barang bukti tersebut telah kami serahkan kepada masing-masing pemiliknya, "jelasnya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Pada Kesempatan itu Mustofa menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, sejauh ini baru itu yang bisa dilakukan oleh Polresta dan jajaran. Sangat jauh dari harapan masyarakat, sehingga perlu kiranya diberikan dukungan kepada kami, semoga kedepannya apa yang diharapkan masyarakat dapat terpenuhi.
"Mohon maaf, hanya ini yang bisa kami perbuat saat ini. Tentu sangat jauh dari jumlah laporan yang masuk. Namun semoga kedepannya dengan dukungan dan kerjasama dari semua masyarakat semua laporan yang masuk dapat diungkap, "harapnya.
Kapolresta juga menyampaikan kepada 4 pemilik lainnya yang saat ini berada di Polresta untuk segera mengambil tanpa harus membayar apapun.
Keempat pemilik sepeda motor tersebut yakni Eksa Buana Putri, jenis motor Honda Scoopy dengan Nopol DR 2687 MK, laporan Polisi LP/B/32/2022.
Kemudian Husni Ali, jenis Motor Yamaha Mio Nopol DR 4046 EC, laporan polisi LP/A/351/2022. Selanjutnya pemilik bernama I Nyoman Dhariana, jenis Motor, Suzuki Shogun DR 6793 W, dengan Laporan Polisi LP/A/365/2022. Dan yang terakhir Nurul Ahyani, jenis motor, Yamaha NMAX, Nopol DR 6760 EI dengan laporan polisi LP/A/316/2022.
Kami berharap apa yang dapat kami berikan ini bisa membantu masyarakat khususnya bagi pemilik barang bukti sehingga kendaraan tersebut dapat dipergunakan lagi.
"Sekali lagi mohon maaf, hanya ini yang bisa kami berikan, semoga dapat membatu bapak dan ibu sekalian, "pungkasnya.(Adb)