Mataram NTB - Pelaku Pencurian mesin Air di Jalan Gora, Lingkungan Jangkuk, Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Sandubaya pada 15 Juni 2023.
Penangkapan pelaku berdasarkan hasil olah TKP atas laporan polisi nomor 53 tertanggal 22 Mei 2023 dimana dalam laporan tersebut peristiwa pencurian terjadi pada 21 Mei 2023 sekitar pukul 10:00 wita. Atas hasil yang dikumpulkan dari keterangan saksi pada saat olah TKP tim Opsnal akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
Pelaku yang diamankan berinisial W, pria 32 tahun, alamat Desa Bug-bug, Kecamatan Lingsar Lombok Barat. Ia diamankan di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sandubaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diperiksa, W ternyata Residivis kasus yang sama, ia mengaku pernah merasakan tinggal di bui dan saat ini kembali melakukan peristiwa Pencurian dengan alasan untuk kebutuhan keluarga, "ungkap Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK, dalam konferensi pers di Mapolsek Sandubaya, Jum'at (23/06/2023).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
W Mengakui perbuatannya mencuri Mesin air tersebut untuk keperluan hidupnya. Namun berdasarkan pengakuannya Mesin tersebut belum sempat dijual dan keburu diamankan.
"Harga mesin tersebut tidak mahal, kerugian diperkirakan 500 ribu rupiah. Namun karena pelaku ini Residivis maka perbuatan kriminal sekecil apapun akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bentuk menimbulkan efek jera, "jelasnya.
Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mesin air tersebut telah diamankan di Polsek Sandubaya. (Adb)