Imingi Uang 10 Ribu rupiah, Seorang Pria di Mataram Nekat Cabuli Anak dibawah Umur

    Imingi Uang 10 Ribu rupiah, Seorang Pria di Mataram Nekat Cabuli Anak dibawah Umur

    Mataram NTB - Awalnya diduga sebagai pelaku tindak pencabulan kepada anak dibawah umur, kini FG, Pria (45) asal Kota Mataram ditetapkan tersangka sesuai hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik unit PPA Reskirim Polresta Mataram.

    FG dikatakan terbukti melakukan tindakan tak senonoh (pencabulan) terhadap 2 orang korban masing-masing (NF, 12 tahun dan H, 7 tahun) yang beralamat di kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

    Dalam penjelasan yang diterima pada konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Senin (21/11) Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan terduga statusnya saat ini menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum yang berlaku.

    FG pria yang belum pernah menikah ini pada 8 November 2022 diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dimana anak korban (NF) datang kerumah tersangka. Dengan mengiming-imingi uang Rp.10 000 tersangka mengajak NF masuk kamar. 

    Saat NF sudah didalam kamar tersangka langsung mengunci pintu, dan membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Selanjutnya tersangka membuka baju dan celana NF. Saat itulah jari telunjuk dan tengah tersangka memasukan kedalam kemaluan NF hingga berteriak kesakitan, namun di bekal mulutnya oleh tersangka sambil mengancam.

    "Awas kalau kamu teriak atau memberi tahu bapak mu saya pukul kamu, "ucap Kadek Meniru ancaman tersangka kepada NF.

    Atas peristiwa tersebut NF merasa kemaluannya sakit lantas menceritakan ke ibunya dan langsung melaporkan per6tersebut.

    Berdasarkan hasil Visum, terbukti kemaluan NF terdapat luka robek pada bagian luar selaput darah, namun tidak sampai kedasar. Atas hasil itu dan proses olah TKP serta keterangan para saksi tim penyidik berkesimpulan bahwa adanya terjadi tindakan pencabulan.

    Atas perbuatannya Tersangka diancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Berhasil Ungkap Beberapa Kasus yang Dilaporkan...

    Artikel Berikutnya

    Awalnya Sepakat Untuk Kerjasama Proyek,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami