Mataram NTB - Ketagihan bermain Judi Slot, NS pria 45 tahun asal Cakranegara Kota Mataram ini nekat mencuri hp milik tetangganya sendiri, alhasil Pria 45 tahun tersebut diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang, Senin (15/01/2024).
Diamankannya terduga pelaku tindak pidana tersebut atas laporan korban yang merasa mengalami kerugian sekitar 2 Juta Rupiah atas kehilangan Hp terbuat.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Saat dikonfirmasi media ini Kapolsek Selaparang Polresta Mataram IPDA Franto Akcheryan Matondang S.Tr.k., M.Si., membenarkan bahwa anggota telah mengamankan seorang pria terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 363 KUHP, Senin (15/01/2024)
Ia menceritakan kronologis singkat peristiwa pencurian Hp tersebut, dimana pada sekitar bulan November 2023 sekitar pukul 02:00 Wita korban tidur di kursi yang terletak dekat Brugak yang ada di halaman rumah korban di Jalan R.A Kartini no 12 Monjok, Selaparang , Mataram dalam keadaan pintu gerbang terbuka. Hp korban berada dekat korban tidur.
Namun 30 menit kemudian, saat korban terbangun tidak menemukan Hp miliknya yang ditaruh didekat kursi tempat tidur korban.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Selaparang, ”ucapnya.
Setelah melakukan upaya penyelidikan dengan bekal keterangan saksi / korban, tim Opsnal akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga, yang kemudian diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sesuai tindakan yang dilakukan, terduga oleh penyidik kami disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adb)