Mataram NTB - Diduga melakukan tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan negara dirugikan Ratusan juta rupiah, Mantan Kepala Puskesmas Babakan dan Mantan Bendahara Puskesmas Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram akhirnya diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram.
RH, pria 47 tahun, Sasak, PNS, alamat Gegutu Barat, Rembige Kota Mataram (Kepala Puskesmas). Kemudian WY, perempuan 45 tahun, suku Bali, PNS, alamat BTN Rembige, Selaparang, kota Mataram (Bendahara Puskesmas) diamankan Polresta Mataram untuk melakukan proses pemeriksaan.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (27/09).
Didampingi Kasat dan Wakasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kapolresta menjelaskan bagaimana asal muasal sehingga kepala dan bendahara salah satu Puskesmas di Kota Mataram ditangkap tim Reskrimum unit Tipikor Polresta Mataram.
Menurut Mustofa, Kejadian ini berawal dari tahun 2017 hingga 2019 bahwa di Puskesmas Babakan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, berdasarkan hasil audit ditemukan penyimpangan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebesar Rp. 690.496.304, dari total jumlah dana yang ditarik sejumlah Rp. 3.699.934.803.
Dari hasil penyelidikan penyelenggaraan tersebut didapat dengan cara membuat pembelanjaan fiktif dan Mark'up dimana bendahara melakukan pembelanjaan mendapat nota asli dari penyedia jasa/rekanan kemudian kemudian menulis ulang dengan nota yang sudah disiapkan sendiri dengan memasukan belanja fiktif dan Mark'up sesuai nominal yang ada pada DPA serta membuat kwitansi (SPJ).
Kemudian kwitansi dan nota yang telah dibuatkan tersebut dimintakan tandatangan dan stempel kepada pemilik / karyawan toko atau penyedia barang / jasa. Atau bendahara puskesmas biasanya tandatangan sendiri dan bahkan stempel ada yang dibuat sendiri.
Saat membuat Buku Kas bendahara (BKU), isinya disesuaikan dengan kwitansi (SPJ) yang telah dibuat, kemudian membuat laporan realisasi berdasarkan BKU, membuat surat pernyataan tanggung jawab (SPTJ) baru kemudian dikirim ke Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil audit telah cukup untuk digunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi, maka Kepala dan Bendahara Puskesmas tersebut saat ini dilakukan penahanan di Polresta Mataram.
"Saat ini berkas tahap I sudah selesai dan untuk tahap II sudah hampir rampung, dan dalam waktu dekat segerah diserahkan ke Kejaksaan, "tutupnya.(Adb)