Diduga Bawa Kabur Sepeda Motor, Pria di Lombok Barat Diamankan Petugas

    Diduga Bawa Kabur Sepeda Motor, Pria di Lombok Barat Diamankan Petugas

    Lombok Barat NTB - Unit Reskrim Polsek Gunungsari Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku tindak Pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya tepatnya di wilayah Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari kabupaten Lombok Barat pada 5 September 2022 lalu.

    Peristiwa tersebut menimpa korban bernama Samsul, 40 tahun Laki-laki alamat Desa Taman Sari Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Sementara terduga Pelaku yang telah diamankan yakni AS alias S, 26 tahun alamat Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat.

    Penjelasan ini disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH dalam konferensi pers yang diselenggarakan, Rabu (16/11/2022) di Mapolsek Gunungsari Polresta Mataram.

    Terduga Diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa di tipu akibat satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z dibawa kabur terduga saat korban dan terduga bertemu di TKP akibat sepakat untuk membeli Sepeda motor yang di postingan di medsos oleh korban.

    "Saat itu terduga datang kerumah korban untuk melihat kondisi sepeda motor tersebut, dan pada saat terduga meminta untuk di tes, saat itu pula terduga langsung kabur dan tidak balik-balik membawa sepeda motor tersebut, "ucap Agus.

    "Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke mapolsek Gunungsari karena merasa dirugikan oleh terduga, "tambahnya.

    Maka  tepat pada 10 November 2022, sekitar pukul 17:00 wita terduga akhirnya diankan oleh masyarakat di sekitar TKP mengingat  wajah terduga kebetulan ditanda  oleh beberapa teman dan kerabat korban yang mengetahui saat peristiwa tersebut terjadi.

    "Dan saat itu pula petugas Reskrim unit Polsek Gunungsari langsung membawa dan mengamankan terduga, "kata Agus di konfirmasi pers tersebut.

    Barang bukti yang diamankan satu buah BPKB Asli, satu buah STNK Asli serta satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z. Terhadap terduga disangkakan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Si Humas Polresta Mataram Lakukan Pelatihan...

    Artikel Berikutnya

    Sapa Masyarakat Kapolresta Mataram Cek Kesiapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami