Curi 3 Tabung Gas, Residivis di Mataram Kembali Ditangkap Unit Reskirim Polsek Sandubaya

    Curi 3 Tabung Gas, Residivis di Mataram Kembali Ditangkap Unit Reskirim Polsek Sandubaya

    Mataram NTB - Gara-gara mencuri 3 buah tabung gas 3 Kg, terduga pelaku M, Pria 18 tahun Alamat Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diamankan unit Polsek Sandubaya Polresta Mataram.

    Terduga ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian tersebut. Atas hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, Tim Opsnal Reskirim Polsek Sandubaya akhirnya mengetahui ciri-ciri terduga yang selanjutnya berhasil diamankan.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama namun saat itu masih berusia dibawah umur sehingga selesai melalui Restorative Justice (RJ).

    Dijelaskan pula, terduga adalah salah satu komplotan dari pencuri spesialis barang-barang yang gampang terjual. 

    "Atas kasus ini terduga dan barang bukti berupa tabung gas 3 Kg sebanyak tiga buah telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, "ucapnya.

    Berdasarkan pengakuan terduga, tindak pidana tersebut dilakukan karena sudah ketagihan dengan judi online, karena tidak ada uang terduga nekat melakukan tindak Pidana untuk memenuhi keinginannya berjudi Online.

    Akibat perbuatannya, terduga diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Adb)



    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Kemitraan Dengan Sekolah Si Humas...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Mataram Amankan Konser Musik Sound...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami