Atas Dugaan Penggelapan, Terduga Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram

    Atas Dugaan Penggelapan, Terduga Diamankan Sat Reskrim Polresta Mataram

    Mataram NTB - Teduga pelaku  berinisial BAK als Bery, pria 39 tahun, asal Gerung, Lombok Barat berhasil diamankan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Mataram Polda NTB pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 wita diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP. 

    Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa terduga pelaku BAK als Bery diketahui sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menyewa kendaraan kemudian menggadaikan tanpa sepengetahuan pemilik.

    “Sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/B/39/II/2024/SPKT tanggal 16 Februari 2024 atas nama korban Samsul Bakti, 32 tahun alamat Labuapi, Lombok Barat yang merupakan karyawan Ren Car ", ucapnya. Kamis, (22/02/2024)

    Berdasarkan cerita korban, awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 wita  di Jalan H.Moh Ruslan, Lingkungan Karang Pule, Kel. karang Pule, Kec. Sekarbela, Kota Mataram di sebuah Ren Car Sewa Vespa Lombok, terduga pelaku datang dengan tujuan menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 160 dengan alasan  akan dipergunakan oleh keluarganya untuk bekerja, dengan biaya sewa perhari sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

    Namun setelah jatuh tempo penyewaan, terduga pelaku memperpanjang massa sewa sepeda motor sampai dengan tanggal 11 Februari 2024, kemudian pada tanggal 12 Januari 2024, korban atau pelapor menghubungi pelaku meminta supaya sepeda motor dikembalikan, akan tetapi pelaku memberitahu bahwa sepeda motor sudah digadai ke wilayah Gunungsari, Lombok Barat.

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25. 000.000, - (dua puluh lima juta rupiah) kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, selain sepeda motor Honda Vario 160 tersebut, terduga pelaku juga pernah menyewa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor di Ren Car PT. Bina Trans Indonesia tempat bekerja korban.

    Berdasarkan keterangan tersebut Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Ranmor melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor dan 2 unit mobil dengan identitas yakni 1 unit sepeda motor Honda PCX, Warna Hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX, Warna Hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160, Warna Merah, 1 unit mobil Toyota Agya, Warna Merah dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna Hitam Metalik, jelasnya

    Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Proses Evakuasi Berjalan Lancar,...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Berkah, Polresta Mataram Bagikan Paket...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kapolresta Mataram Ikuti Evaluasi Penyerapan Anggaran Polda NTB 2024, Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas
    Residivis Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP
    Diskominfotik NTB Ungkap Kondisi Sistem Elektronik dan Jaringan Internet Pemerintah Provinsi
    Polsek Mataram Sulap Pekarangan Kosong Jadi Lahan Pertanian Demi Wujudkan Ketahanan Pangan

    Ikuti Kami