Amankan 4 Terduga Kasus Narkoba, Tim Opsenal Menemukan Barang Bukti Sabu

    Amankan 4 Terduga Kasus Narkoba, Tim Opsenal Menemukan Barang Bukti Sabu

    Mataram NTB - Tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali berhasil mengungkap tindak Pidana Narkotika di 2 TKP di wilayah hukum Polresta Mataram pada Kamis, (06/10).

    Kedua TKP yakni di wilayah Kecamatan Narmada, Lombok Barat (TKP 1) dan di wilayah Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram (TKP 2).

    Keterangan ini disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK kepada media ini usai penangkapan dan penggeledahan berlangsung.

    Dari hasil pengungkapan di dua TKP tersebut diamankan barang bukti berupa sabu 4, 56 gram brutto dan mengamankan 4 terduga yakni R (31) pria alamat Turide, Sandubaya, kota Mataram, AD (26) pria alamat Turide, Sandubaya, kota Mataram, AAS (25) pria alamat Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram, AD (24) pria asal Gontoran, Sandubaya, Kota Mataram.

    "Dari hasil Pengungkapan diamankan 4 terduga beserta barang bukti sabu, alat komunikasi, serta alat konsumsi sabu, "ucap Yogi.

    "Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat di TKP 1, atas pengembangan diperoleh informasi adanya TKP 2, "imbuhnya.

    Para tersangka saat ini telah berada di Mapolresta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dan kepada para terduga di jerat pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adb).

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Mataram Lakukan Gladi Penutupan...

    Artikel Berikutnya

    Kapolresta Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polsek Mataram Kembali Mediasi Kejadian Kecelakaan Lalu Lintas Secara Kekeluargaan
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Jelang PAM TPS, Kapolresta Mataram Sampaikan Arahan Kepada Personil
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami