Mataram NTB - Hingga saat ini 34 saksi telah diperiksa penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram dalam kasus dugaan penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Aziziyah yang mengakibatkan seorang Santriwati (Nurul Izzati) asal NTT meninggal dunia.
Upaya lidik yang dilakukan Unit PPA Polresta Mataram hingga saat ini masih dalam tahap memeriksa para saksi baik dari Tenaga Kesehatan, Umum dari Lombok Timur dimana Korban sempat dibawa sebelum menghembuskan nafas terakhir.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Selain saksi dari Lombok Timur saksi dari pihak Ponpes Al Aziziyah juga telah diperiksa diantaranya santri, pengurus Ponpes, Mudhabiroh (Pengurus kamar) serta Nakes di Ponpes tersebut.
“Hingga hari ini sudah 34 orang diperiksa terkait kasus ini, “ Ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE, SIK., MH., Sabtu (13/07/2024).
Dalam keterangan yang disampaikan, pemeriksaan saksi masih terus berlanjut baik pemanggilan saksi baru maupun pemeriksaan kembali saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya untuk memperjelas keterangan yang sudah pernah disampaikan.
Sementara hasil otopsi, menurut Yogi hingga saat ini belum diterima. Terkait hasil otopsi penyidik akan memeriksa saksi ahli karena hasil rekam medis selama dirawat di Lombok Timur akan di kombinasikan dengan hasil otopsi yang dilakukan.
Keterangan yang masih harus dikumpulkan adalah terkait keadaan saksi beberapa hari sebelum tanggal 14 Juni 2024 dimana korban dijemput keluarganya. Penyidik akan mengumpulkan keterangan terkait keadaan korban sebelum dijemput, baik dari pengasuh, guru, rekan korban atau siapapun yang berada di Ponpes yang sekiranya mengetahui korban sebelum tanggal 14 tersebut.
“ Kasus ini masih dalam proses, kami akan berusaha semaksimal mungkin secara profesional menangani kasus ini hingga tuntas, “tambahnya menyudahi pembicaraan. (Adb)